BANTEN — Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi pengembangan kasus ini kepada wartawan, Jumat (12/6/2026). Dua jalur penyelidikan berjalan bersamaan untuk membongkar seluruh rantai dugaan korupsi dalam program yang menyasar kebutuhan gizi anak sekolah tersebut.
"Modus besar yang kita sidik sekarang ini ada dua klaster. Yang pertama adalah jual beli titik. Kemudian yang kedua adalah pengadaan barang atau jasa," kata Syarief.
Dari klaster pengadaan barang, penyidik telah menetapkan tersangka baru. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), diduga terlibat dalam proyek pengadaan motor listrik yang diperuntukkan bagi program MBG.
"Nah untuk malam ini, kami menetapkan tersangka terhadap salah satu proses pengadaan tersebut yaitu motor listrik," ujar Syarief.
Kejagung memastikan kasus ini tidak berhenti pada proyek motor listrik. Sejumlah kontrak pengadaan lain yang diduga memiliki pola serupa masih dalam proses pendalaman. "Masih ada pengadaan yang lainnya yang sedang kami lakukan penyidikan," tegasnya.
Hingga saat ini, total lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS), serta Komisaris PT YAT Andri Mulyono.
Penyidik berencana memeriksa seluruh tersangka pada pekan depan. "Kami akan melakukan pemeriksaan nanti pada minggu depan kepada para tersangka tersebut," jelas Syarief.
Langkah ini diambil untuk mempercepat pengumpulan alat bukti dan memperjelas aliran dana yang diduga dikorupsi dalam program yang sebelumnya menjadi salah satu prioritas pemerintah di bidang pemenuhan gizi.