BANTEN — Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa dokumen permohonan JC dari Sony Sonjaya sudah diterima penyidik. "Sudah diterima suratnya dan sedang dipelajari ya," ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
Langkah penyidik menelaah berkas Sony Sonjaya ini bukan tanpa dasar. Dalam praktik penegakan hukum, pengabulan status JC tidak otomatis diberikan. Setidaknya ada dua syarat utama yang biasanya menjadi acuan jaksa: kesediaan membuka fakta baru yang belum terungkap dan peran tersangka dalam jaringan perkara.
Semakin strategis informasi yang diberikan, semakin besar peluang pengajuan dikabulkan. Sebaliknya, jika Sony dinilai hanya sebagai pelaku utama yang berusaha meringankan hukuman, permohonannya bisa ditolak.
Kasus ini bermula dari dugaan mark-up anggaran dan suap dalam pengadaan barang dan jasa program MBG. Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka bersama beberapa pejabat eselon I dan II di lingkungan BGN. Program nasional yang digadang-gadang untuk menekan angka stunting ini justru disusupi praktik korupsi sejak tahap perencanaan.
Penyidik Pidsus Kejagung telah menggeledah sejumlah kantor dan rumah dinas pejabat BGN pekan lalu. Sejumlah dokumen dan bukti elektronik diamankan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Jika pengajuan JC disetujui, Sony berpotensi mendapatkan keringanan hukuman atau bahkan pembebasan bersyarat. Namun, keputusan final tetap berada di tangan majelis hakim di persidangan nanti. Kejagung sendiri belum memberikan tenggat waktu kapan hasil telaah akan diumumkan.
Yang jelas, gelar perkara khusus akan digelar dalam waktu dekat untuk memutuskan nasib pengajuan JC ini. Publik menanti apakah pengakuan Sony akan membongkar aktor-aktor lain di balik kasus yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah ini.