BANTEN — Tiga proyek ini merupakan gelombang pertama pengembangan waste to energy (WtE) yang dijalankan PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera), anak usaha PT Danantara Investment Management (DIM). Masing-masing proyek dikelola oleh Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP) spesifik: Bekasi Environment Nusantara untuk Kota Bekasi, Nusantara Bogor New Energy untuk Bogor Raya, dan Nusantara Bali New Energy untuk Denpasar Raya. Status PSN diberikan melalui Surat Keterangan dari Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Chief Executive Officer Denera, Fadli Rahman, menegaskan bahwa status ini bukan sekadar percepatan di tiga lokasi awal. "Bagi Denera, status ini tidak hanya mempercepat realisasi di tiga lokasi awal, tetapi juga menjadi pijakan penting bagi pengembangan fasilitas PSEL di lokasi-lokasi berikutnya," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (10/6).
Fadli menjelaskan, ketiga proyek menjadi fondasi awal ekosistem PSEL nasional yang dibangun melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, mitra teknologi, dan pemangku kepentingan lainnya. Proyek ini tidak hanya menangani sampah perkotaan, tetapi juga dirancang untuk menciptakan manfaat lingkungan, sosial, dan ekonomi secara berkelanjutan.
Chief Executive Officer DIM Pandu Sjahrir menambahkan, penetapan PSN menjadi momentum penting membangun fondasi industri PSEL nasional. "Melalui Denera, kami ingin membantu percepatan realisasi ekosistem Waste to Energy yang mampu menjadi bagian dari solusi jangka panjang atas tantangan pengelolaan sampah di Indonesia," ujarnya. Pandu menilai langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah menghadirkan solusi terintegrasi, mulai dari perbaikan sistem pengelolaan sampah, pengurangan ketergantungan pada tempat pembuangan akhir (TPA), hingga optimalisasi sampah sebagai sumber energi.
Dengan status PSN, ketiga proyek memperoleh penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, fasilitasi penyelesaian hambatan proyek, serta berbagai instrumen pendukung lainnya. Regulasi ini didasari Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi berbasis teknologi ramah lingkungan.
Denera dibentuk sebagai platform nasional untuk mengembangkan infrastruktur PSEL melalui investasi strategis, pemilihan teknologi, dan kemitraan lintas sektor. Ke depan, keberhasilan tiga proyek percontohan ini diharapkan menjadi model bagi pengembangan fasilitas serupa di kota-kota lain yang menghadapi darurat sampah.