BANTEN — Pesantren dinilai memiliki celah strategis untuk mengadopsi standar pendidikan internasional tanpa harus kehilangan identitas keislamannya. Cucun, yang juga Wakil Ketua Umum DPP PKB, menekankan bahwa penguasaan teknologi semata tidak cukup jika tidak dibarengi filter moral.
Dalam forum tersebut, Cucun menyoroti dua agenda utama. Pertama, pengawalan implementasi aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Kedua, percepatan peningkatan kapasitas santri menghadapi perkembangan AI.
Dia menegaskan, kehadiran UU Pesantren harus dirasakan manfaatnya melalui empat pilar: rekognisi (pengakuan), afirmasi (keberpihakan), fasilitasi pendanaan melalui Dana Abadi Pesantren, serta penguatan fungsi sosial dan dakwah. "Setiap undang-undang harus memiliki implementasi yang nyata," ujarnya.
Cucun memperingatkan agar penyusunan peraturan menteri dan peraturan daerah tidak menambah beban administrasi bagi pesantren. Menurutnya, belum semua alumni dan pengelola pesantren memahami sepenuhnya ruang kehadiran negara melalui UU tersebut.
"Kami meminta agar mekanisme aturan turunannya tidak dibuat rumit, terutama terkait rekognisi kelulusan dan akses anggaran. Kehadiran negara harus mempermudah, bukan membebani administrasi pesantren," kata Cucun dalam pernyataan yang dikutip dari rilis resmi.
Di luar soal regulasi, Cucun mendorong pesantren untuk tidak gagap teknologi. Menurutnya, era kecerdasan buatan membuka peluang besar bagi santri untuk bersaing di tingkat global. Namun, dia mengingatkan bahwa etika dan nilai keagamaan harus menjadi landasan dalam setiap inovasi.
"Pesantren memiliki peluang besar untuk mengintegrasikan standar pendidikan internasional tanpa kehilangan identitas dan karakter keislamannya," ujar politikus PKB itu. Dia menambahkan, transformasi ini harus dimulai dari kurikulum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Salah satu poin krusial yang disorot adalah akses terhadap Dana Abadi Pesantren. Cucun meminta agar pencairan dana tersebut tidak terhambat prosedur yang berbelit. Selain itu, rekognisi kelulusan santri juga harus dipermudah agar ijazah pesantren diakui setara dengan lembaga pendidikan formal lainnya.
Dia menilai, jika keempat pilar UU Pesantren berjalan optimal, maka pesantren bisa menjadi pusat unggulan yang melahirkan sumber daya manusia unggul, berkarakter, dan melek teknologi. "Negara hadir untuk memfasilitasi, bukan mempersulit," pungkasnya.