TANGERANG SELATAN — Temuan peredaran obat keras ilegal kembali mengagetkan publik. Sebuah toko yang berkedok sebagai toko kosmetik di Jalan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, diduga menjual obat keras daftar G jenis tramadol secara bebas. Temuan ini terungkap saat tim media melakukan pemantauan sosial kontrol terkait maraknya peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan pada Kamis (4/06/2026).
Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang penjaga toko yang mengaku bernama Ahmad memberikan pernyataan mengejutkan. Ia menyebut dirinya hanya bekerja dan menjaga toko, sementara pemiliknya adalah seseorang yang ia sapa dengan panggilan "Bang Furkam". Lebih lanjut, Ahmad mengaku bahwa ada uang koordinasi yang dibayarkan kepada seorang bernama Muklis.
"Saya Cuma bekerja dan menjaga toko saja. Pemiliknya Punya Bang Furkam, dan kita bayar uang kordinasi sama Muklis," ucap Ahmad saat ditemui di lokasi.
Tim media menemukan kejanggalan lain dalam modus operandi toko tersebut. Berdasarkan atensi dari seorang yang disebut sebagai "pengurus koordinasi", toko hanya beroperasi pada pagi hari, mulai pukul 07.00 hingga 09.00 WIB. Pola ini diduga sengaja dipilih untuk menghindari pengawasan aparat. Beberapa lokasi lain di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan juga diduga menjadi titik peredaran obat keras daftar G dengan modus serupa.
Menanggapi temuan ini, Pakar Hukum Internasional Prof Dr Sutan Nasomal SH MH angkat bicara. Ia mendesak Kemenkes untuk memerintahkan Kadinkes Banten dan Kadinkes Tangerang Raya menelusuri rantai peredaran hingga ke akar-akarnya. Menurutnya, masalah obat keras jenis tramadol sudah sangat mengkhawatirkan karena mayoritas penggunanya adalah anak muda.
"Masalah obat terlarang jenis obat keras peredarannya sudah sangat mengkhawatirkan dan mengancam para penggunanya yang mayoritas anak muda. Saya minta Kapolda, Kapolres, Kasat Intel, Buser, terutama Kadinkes Banten dan Kadinkes Tangerang Raya untuk menindak pedagang obat kosmetik, toko obat, bahkan apotek yang terlibat," ujar Prof Sutan Nasomal melalui sambungan telepon dari kantornya di Cijantung, Jakarta, pada Kamis (4/6/2026).
Praktik jual beli obat keras golongan G tanpa izin memiliki konsekuensi hukum berat. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang merupakan pengganti dari Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. Ancaman pidananya mencapai maksimal 10 tahun penjara.
Tim media yang melakukan pengawasan menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan berencana menyampaikan informasi temuan tersebut kepada Mabes Polri maupun Divisi Propam Polri. Langkah ini ditempuh untuk menyoroti dugaan lemahnya pengawasan terhadap peredaran obat keras terlarang di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.