TANGERANG — Bagi warga Kota Tangerang yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis, ada kabar baik. Polrestro Tangerang Kota mengoperasikan layanan SIM Keliling pada Jumat (6/6/2026) di dua lokasi strategis yang mudah dijangkau.
Layanan buka mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Dua titik yang disiapkan adalah Metropolitan Mall dan Pasar Laris Taman Cibodas. Keduanya berada di wilayah kota, sehingga warga tidak perlu jauh-jauh ke Satpas.
Biaya perpanjangan dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjangan SIM A, warga dikenakan biaya Rp 80.000. Sementara untuk SIM C, biayanya Rp 75.000.
Ada empat dokumen dan persyaratan yang wajib disiapkan pemohon. Pertama, KTP asli dan fotokopinya. Kedua, SIM asli yang masih berlaku dan belum melewati tanggal kedaluwarsa.
Ketiga, pemohon harus mengikuti tes psikologi SIM. Keempat, wajib membawa surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan. Kedua surat ini bisa didapatkan di lokasi atau tempat yang sudah ditunjuk.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka tidak bisa diperpanjang. Pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru seperti prosedur awal.
Proses penerbitan SIM baru memerlukan waktu lebih lama dan biaya berbeda karena harus mengikuti ujian teori dan praktik kembali. Oleh karena itu, pemohon disarankan mengecek masa berlaku SIM sebelum mendatangi lokasi layanan.
Warga yang hendak memperpanjang SIM disarankan datang lebih awal karena antrean biasanya mulai mengular mendekati pukul 09.00. Layanan hanya berlangsung setengah hari, jadi jangan sampai kehabisan waktu.