BANTEN — Ramlan Surbakti, yang pernah memimpin KPU pada periode 2001-2005, menilai pemilu di Indonesia saat ini sudah berlangsung bebas namun belum sepenuhnya adil. Pandangan itu disampaikannya dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurut Ramlan, ketidakadilan pertama muncul dalam proses pencalonan. Ia menilai sistem proporsional terbuka justru memperkuat oligarki partai politik. "Caleg tidak lagi dipilih karena kapasitas, tapi karena modal dan kedekatan dengan elit partai," ujarnya.
Kedua, kata dia, sistem ini mendorong politik transaksional. Calon anggota legislatif harus mengeluarkan biaya besar untuk kampanye, yang berpotensi melahirkan praktik korupsi politik setelah terpilih. Ketiga, ketidakadilan terjadi pada pemilih yang tidak mendapatkan informasi cukup tentang rekam jejak calon.
Keempat, Ramlan menyoroti distorsi suara. Banyak suara pemilih yang terbuang karena tidak mencapai ambang batas kursi (BPP) di setiap dapil. Terakhir, sistem ini dinilai tidak efektif dalam memperkuat fungsi partai sebagai lembaga kaderisasi dan representasi.
Gagasan untuk mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup sebenarnya bukan hal baru. Sejumlah kalangan, termasuk akademisi dan aktivis, sudah lama mendorong evaluasi terhadap sistem yang berlaku sejak Pemilu 2009 ini.
Namun, wacana tersebut kerap menemui jalan buntu di DPR. Sebagian fraksi menilai sistem terbuka lebih demokratis karena memberi ruang bagi publik untuk memilih langsung figur yang diinginkan, bukan sekadar tanda gambar partai.
Ramlan sendiri tidak secara eksplisit mendukung sistem tertutup. Ia lebih menekankan perlunya perbaikan pada sejumlah aspek teknis dan regulasi untuk mengurangi ketidakadilan yang ada. "Bukan soal terbuka atau tertutup, tapi bagaimana sistem itu bisa menjamin keadilan bagi pemilih dan calon," tegasnya.
Evaluasi terhadap sistem proporsional terbuka ini dinilai relevan menjelang tahapan Pemilu 2029. KPU dan Bawaslu, menurut Ramlan, perlu mendorong kajian akademik yang lebih komprehensif sebelum pemerintah dan DPR memutuskan arah kebijakan ke depan.
Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari pemerintah maupun DPR untuk mengubah sistem pemilu. Namun, kritik dari mantan penyelenggara pemilu seperti Ramlan Surbakti diyakini akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pembahasan