Polda Banten Perketat Razia Truk ODOL Angkutan Tambang, Sopir yang Kabur Tinggalkan Kendaraan Juga Diburu

Penulis: Pandu Wibisono  •  Rabu, 13 Mei 2026 | 12:55:34 WIB
Petugas Polda Banten melakukan razia truk ODOL angkutan tambang di wilayah hukum Banten.

SERANG — Polda Banten memutuskan untuk memperketat penertiban kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan di seluruh wilayah hukumnya. Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung Kapolda Banten Irjen Pol Hengki di Ruang Crisis Center Polda Banten, Selasa (12/5).

Modus Sopir Saat Digerebek: Blokir Jalan hingga Kabur Tinggalkan Truk

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Arief Kurniawan mengungkapkan, petugas masih menemukan berbagai kendala saat melakukan penindakan di lapangan. “Kendaraan memblokir jalan, sopir meninggalkan kendaraan, hingga parkir sembarangan saat dilakukan penindakan,” jelasnya.

Kondisi ini menunjukkan bahwa pelanggaran bukan hanya soal teknis kendaraan, tetapi juga menyangkut perlawanan terhadap aparat. Kapolda Banten pun sudah menginstruksikan personel Sabhara untuk mem-back up pengamanan saat razia guna mengantisipasi gangguan keamanan maupun perlawanan dari sopir atau pemilik angkutan.

Tak Cuma Ditilang, Truk ODOL Modifikasi Kini Jadi Sasaran Utama

Dirlantas menambahkan, banyak kendaraan angkutan tambang yang awalnya sesuai spesifikasi pabrikan, lalu dimodifikasi sehingga kapasitas muatannya melebihi ketentuan. Kendaraan ODOL ini dinilai menjadi salah satu penyebab utama kemacetan, kerusakan jalan, dan kecelakaan di Banten.

Penindakan akan dilakukan secara ganda: tilang manual di lapangan dan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Petugas juga akan menyasar kendaraan yang tidak layak jalan, mati uji KIR, atau tidak memasang pelat nomor.

Jam Operasional Sudah Diatur, Tapi Masih Dilanggar

Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Banten yang hadir dalam rapat mengakui bahwa jam operasional kendaraan angkutan sebenarnya sudah diatur. Namun di lapangan, aktivitas pengangkutan di luar ketentuan masih marak terjadi. Untuk mendukung penertiban, OPD telah menerbitkan surat edaran terkait penyediaan lokasi parkir bagi kendaraan angkutan.

“Kami akan mengumpulkan para pengusaha tambang dan pemilik usaha batu agar ikut membantu menjaga ketertiban. Jangan hanya menjual material, tetapi juga mengatur jadwal kendaraan angkut agar tidak melanggar jam operasional,” tegas Kapolda Banten Irjen Pol Hengki.

Kewenangan Perizinan Tergantung Rute Angkutan

Dalam rapat tersebut, OPD juga menjelaskan bahwa kewenangan perizinan angkutan tambang disesuaikan dengan wilayah operasional kendaraan. Apabila lintas operasional mencakup antarprovinsi, maka menjadi kewenangan kementerian. Sementara itu, operasional dalam satu provinsi menjadi kewenangan gubernur.

Seluruh instansi yang hadir sepakat untuk memperkuat penertiban secara terpadu melalui pendataan kendaraan angkutan dan perusahaan tambang, pengawasan uji KIR, serta peningkatan patroli di jalur distribusi material tambang. Langkah ini disebut sebagai komitmen bersama menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Banten.

Reporter: Pandu Wibisono
Sumber: barayanews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top