Tangerang — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten mulai menerapkan pembatasan penggunaan telepon selular bagi siswa dan guru di tingkat SMA, SMK, serta Sekolah Khusus (SKh) di lingkungan sekolah. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan negeri maupun swasta di Provinsi Banten.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/0374-Dindikbud/2026 tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Selular di Lingkungan Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SKh.
Kepala Seksi SMK Kantor Cabang Dindikbud Banten, Maksis Sakhabi, menjelaskan bahwa kebijakan ini akan dilaksanakan dalam bentuk uji coba selama tiga bulan, terhitung mulai Februari hingga April 2026.
Ia menambahkan, surat edaran tersebut telah disampaikan kepada seluruh sekolah di kabupaten dan kota se-Banten, dan mulai diterapkan oleh masing-masing satuan pendidikan pada pekan ini.
Menurut Maksis, pembatasan gawai dilakukan sebagai upaya meningkatkan fokus belajar dan kedisiplinan siswa, sekaligus mengurangi dampak negatif penggunaan teknologi yang berlebihan di lingkungan sekolah.
Namun demikian, aturan ini tidak bersifat mutlak. Penggunaan gawai tetap diperkenankan untuk mata pelajaran tertentu yang membutuhkan perangkat digital sebagai sarana pendukung pembelajaran.
Sebagai contoh, siswa pada jurusan Desain Komunikasi Visual diperbolehkan menggunakan gawai saat kegiatan praktik, seperti pembuatan video, selama masih dalam konteks proses belajar mengajar.
Dalam penerapannya, siswa yang membawa telepon selular ke sekolah diwajibkan menyerahkan perangkat tersebut kepada pihak sekolah sebelum kegiatan belajar dimulai. Gawai akan dikembalikan setelah seluruh jam pelajaran selesai.
Selain itu, pihak sekolah juga diminta menyediakan nomor kontak darurat yang dapat dihubungi orang tua atau wali murid apabila terjadi keperluan mendesak selama jam sekolah berlangsung.