SERANG — Sosialisasi Perbup Nomor 24 Tahun 2026 digelar di Serang, Banten, dengan melibatkan pemerintah daerah, DPRD, dan aparat desa. Najib menyebut edukasi ke masyarakat harus berjalan beriringan dengan penguatan regulasi di tingkat desa.
“Jangan sampai kegiatan ini hanya sebatas sosialisasi. Kita perlu membangun edukasi kepada masyarakat, bahkan mendorong regulasi berbasis desa agar pelindungan pekerja migran dilakukan sejak awal,” kata Najib.
Pemkab Serang mencatat hampir setiap dua minggu menerima laporan kasus pekerja migran akibat prosedur keberangkatan ilegal. Temuan itu yang mendorong Pemkab menempatkan kepala desa pada posisi kunci pengawasan awal warga.
Menurut Najib, pengawasan sejak tingkat desa dinilai lebih efektif ketimbang penanganan setelah persoalan muncul di negara tujuan. Perangkat desa disebut paling mengetahui kondisi warganya yang hendak berangkat ke luar negeri.
Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Serang Yanti Mustati Robianti meminta perangkat desa memperketat verifikasi penerbitan dokumen kependudukan seperti KTP dan surat pengantar. Langkah itu untuk mencegah praktik pemberangkatan non prosedural yang memanfaatkan kelonggaran administrasi.
Yanti menilai dokumen kependudukan menjadi pintu masuk yang paling rawan disalahgunakan calo maupun agen tidak resmi. Pengawasan di tingkat desa diharapkan memutus rantai itu sebelum calon pekerja migran berangkat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang Diana Ardhianty Utami menyampaikan bahwa Perbup Nomor 24 Tahun 2026 menjadi payung hukum penanganan PMI yang terarah dari tingkat desa hingga kabupaten.
“Melalui sinergi pemerintah daerah, DPRD, dan aparat desa, Pemkab Serang berkomitmen memastikan warga yang hendak bekerja ke luar negeri dapat menempuh jalur resmi yang aman serta terlindungi hukum,” tegasnya.
Sinergi tiga pihak itu disebut menjadi kunci agar penanganan PMI tidak berhenti pada sosialisasi. Pemkab Serang mendorong warga yang hendak bekerja ke luar negeri menempuh prosedur resmi agar hak dan perlindungan hukumnya tetap terjaga.