BANTEN — Bareskrim Polri menetapkan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan sepanjang 2026. Total lahan terbakar dari seluruh perkara mencapai 35.027,9 hektare, dengan perkara korporasi mendominasi luas area yang hangus.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyatakan penegakan hukum dilakukan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab, baik perorangan maupun korporasi. Penyidikan mengacu pada alat bukti melalui Scientific Crime Investigation.
"Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Asep, Kamis (29/10/2026).
Dari sisi luas area, perkara yang melibatkan korporasi jauh lebih besar dibanding perorangan. Penanganan perkara korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar 29.168,78 hektare.
Angka itu setara 83,3% dari total luas lahan terbakar yang ditangani penyidik. Perkara perorangan tercatat 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar 5.859,12 hektare.
Dari 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing. Sisanya, 16 korporasi, adalah perusahaan dalam negeri.
Sebaran laporan perkara perorangan terkonsentrasi di wilayah rawan karhutla. Polda Kalimantan Barat mencatat laporan terbanyak dengan 68 laporan.
Polda Riau menyusul dengan 59 laporan, disusul Polda Kalimantan Tengah dengan 43 laporan. Tiga wilayah itu menyumbang 170 dari 287 laporan perkara perorangan, atau sekitar 59%.
Konsentrasi laporan di Kalimantan dan Riau sejalan dengan pola historis karhutla yang berulang setiap musim kemarau. Wilayah dengan lahan gambut luas paling rentan terbakar dan sulit dipadamkan.
Penetapan tersangka korporasi memberi sinyal bahwa penegakan hukum tidak berhenti di pelaku lapangan. Perusahaan pemegang konsesi di sektor perkebunan dan kehutanan menghadapi risiko hukum jika terbukti lalai mengendalikan api di wilayah operasinya.
Empat perusahaan penanaman modal asing yang masuk daftar tersangka menunjukkan penyidik menjangkau entitas dengan pemilik manfaat di luar negeri. Ini memperluas eksposur kepatuhan bagi investor asing yang memiliki konsesi lahan di Indonesia.
Bagi pelaku usaha, kasus karhutla berpotensi memicu tuntutan ganti rugi lingkungan dan sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup. Dalam sejumlah perkara sebelumnya, putusan pengadilan mewajibkan korporasi membayar ganti rugi atas kerusakan ekosistem yang timbul.
Polri belum merinci status penahanan para tersangka maupun pasal yang dijeratkan. Penyidik juga belum menyebut apakah ada korporasi tambahan yang masih dalam proses penyelidikan.