Dindikbud Cilegon Kembalikan 367 Anak Tidak Sekolah, 2.943 Masih Jadi PR

Penulis: Ramli Siregar  •  Jumat, 16 Oktober 2026 | 12:16:31 WIB
Dindikbud Kota Cilegon mencatat 2.943 anak masih berstatus tidak sekolah berdasarkan dashboard ATS Pusdatin Kemendikbud.

CILEGON — Dindikbud Kota Cilegon mencatat pengurangan ATS berdasarkan dashboard ATS Pusdatin Kemendikbud. Angka 2.943 anak pada Oktober 2026 itu masih menyisakan pekerjaan rumah besar bagi pemerintah kota.

Kepala Dindikbud Kota Cilegon, Heni Anita Susila, menyebut program Gerakan Sekolah Maning Lur sudah berjalan dua tahun. Program itu menyasar anak-anak yang putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan agar kembali ke bangku kelas.

"Kita punya satu inovasi ya dari tahun dua tahun yang lalu ya, itu gerakan sekolah maning lur mengajak kembali ke sekolah bagi anak-anak yang putus sekolah atau tidak melanjutkan sekolah," kata Heni saat diwawancarai, Kamis (15/10/2026).

Bagaimana Dindikbud Melacak Anak yang Hilang dari Sekolah?

Pendataan tidak hanya mengandalkan laporan satuan pendidikan. Dindikbud menggandeng kecamatan dan kelurahan untuk menjangkau anak-anak yang berada di lingkungan masyarakat.

"Kemarin kan kita udah ada tim sebetulnya di Dindik ini bekerja sama dengan lintas sektor, yaitu kecamatan dan kelurahan," ujarnya.

Keterlibatan pemerintah wilayah dinilai penting untuk mengidentifikasi keberadaan anak, riwayat pendidikan, hingga faktor yang membuat mereka berhenti sekolah. Data dari kecamatan dan kelurahan diharapkan lebih akurat ketimbang informasi sepihak dari sekolah.

Validasi Data Jadi Kunci Sebelum Anak Dikembalikan

Dindikbud juga menjalankan validasi data ATS untuk memastikan informasi sesuai kondisi lapangan. Status pendidikan dan usia anak menjadi dasar menentukan jalur pendidikan yang tepat.

"Tahun ini kita juga sudah jalan untuk memvalidasi data-data gitu kan," jelasnya.

Hasil validasi itu menentukan apakah seorang anak dikembalikan ke sekolah formal atau diarahkan ke pendidikan kesetaraan. Anak usia sekolah, misalnya 15 atau 16 tahun, akan diarahkan kembali ke SMP.

"Kalau itu anak usia sekolah SMP misalnya 15 tahun, 16 tahun itu kita kembalikan ke sekolah formal," ujarnya.

Anak yang Terlanjur Lewat Usia Disalurkan ke Paket B

Bagi anak yang sudah melewati batas usia jenjang tertentu, Dindikbud menyiapkan jalur pendidikan kesetaraan. Skema ini agar mereka tetap bisa menyelesaikan pendidikan meski tidak lagi sesuai rentang usia sekolah formal.

"Tapi ketika dia misalnya SMP tapi usianya dia putus sekolah di SMP tapi usianya sudah bukan usia SMP, nah itu kita akan salurkan melalui kesetaraan paket B, setara SMP," imbuhnya.

Dindikbud menargetkan anak-anak yang telah melalui pendataan dan validasi kembali mengakses pendidikan pada tahun ajaran baru 2027. Penanganan disesuaikan dengan kondisi masing-masing anak, termasuk usia dan jenjang terakhir yang ditempuh.

"Setelah itu, di tahun ajaran baru 2027 baru kita kembalikan anak-anak itu," kata Heni.

Dengan 2.943 anak yang masih tercatat sebagai ATS, keberlanjutan pendataan, validasi, dan koordinasi lintas sektor menjadi penentu. Dindikbud, kecamatan, kelurahan, satuan pendidikan, dan orang tua diminta bergerak bersama agar tidak ada anak yang tertinggal dari akses pendidikan.

Reporter: Ramli Siregar
Sumber: haluanbanten.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top