Razia Pajak Kendaraan di Ciledug Jaring 73 Kendaraan, 14 Wajib Pajak Bayar Langsung di Samsat Keliling

Penulis: Sabar Simanjuntak  •  Jumat, 16 Oktober 2026 | 12:16:02 WIB
Petugas gabungan memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan bermotor dalam razia pajak di Ciledug.

CILEDUG — Operasi gabungan tersebut melibatkan UPTD Samsat Ciledug bersama Bapenda Kota Tangerang, PT Jasa Raharja, dan Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota. Petugas memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan bermotor milik pengendara yang melintas di kawasan Dian Mansion.

Selain memeriksa, petugas menghadirkan Samsat Keliling agar wajib pajak bisa langsung melunasi kewajibannya tanpa harus datang ke kantor Samsat. Dari 73 kendaraan yang terjaring, 14 di antaranya menyelesaikan pembayaran di tempat.

Diskon Pajak dan Pembebasan Denda Jadi Daya Tarik

Layanan Samsat Keliling di lokasi razia juga menjadi sarana informasi program keringanan pajak kendaraan. Wajib pajak yang memenuhi persyaratan bisa memanfaatkan diskon pajak dan pembebasan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Program tersebut diharapkan mendorong pemilik kendaraan segera menyelesaikan kewajibannya. Petugas menargetkan peningkatan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor di wilayah Kota Tangerang.

Jasa Raharja Tekankan Pentingnya SWDKLLJ

PT Jasa Raharja dalam kegiatan ini diwakili Andini Kumala Putri selaku Penanggung Jawab Samsat Ciledug. Andini bersinergi bersama seluruh instansi terkait untuk mendukung peningkatan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.

Kolaborasi lintas instansi ini diharapkan membuat masyarakat semakin memahami pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu. Kewajiban itu termasuk memenuhi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan.

SWDKLLJ untuk Santunan Korban Kecelakaan

Kepala Jasa Raharja Cabang Tangerang Panji Artha menegaskan bahwa SWDKLLJ yang dibayarkan pemilik kendaraan bersama pengesahan STNK dan pelunasan PKB merupakan dana yang dikelola pihaknya.

"Masyarakat perlu memahami tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pengesahaan STNK dan Pelunasan PKB merupakan dana yang dikelola oleh PT Jasa Raharja yang dipergunakan untuk pemberian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik korban meninggal dunia, korban Luka-luka maupun korban yang mengalami cacat tetap sesuai ketentuan UU 34," kata Panji Artha.

"Dengan prinsip gotong royong maka masyarakat yang patuh dalam pelunasan SWDKLLJ berarti sudah berkontribusi juga dalam meringankan beban para korban kecelakaan lalu lintas," tutup Panji Artha.

Dampak bagi Penerimaan Daerah

Sinergi antara Samsat, Bapenda, Jasa Raharja, dan kepolisian dinilai dapat mengoptimalkan pelayanan publik. Penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor turut terdorong ketika kepatuhan wajib pajak meningkat.

Masyarakat yang belum melunasi kewajibannya dapat memanfaatkan program keringanan yang masih berlaku. Layanan Samsat Keliling menjadi alternatif pembayaran bagi wajib pajak yang enggan mengantre di kantor Samsat.

Reporter: Sabar Simanjuntak
Sumber: haluanbanten.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top