CILEGON — Sekretaris Satpol PP Kota Cilegon, Simon Agustinus Mbete Wangge, mengatakan penertiban difokuskan di Jalan Kuang Yang, Bonakarta, karena kawasan itu paling banyak diadukan warga. Pihaknya mengaku tidak mungkin menindak seluruh titik sekaligus.
Lokasi lain yang masuk pantauan meliputi kawasan belakang Gedung DPRD Kota Cilegon, depan SD Kranggot, Jalan Lingkar Selatan (JLS), dan depan Polres Cilegon. Pengawasan juga menyasar ruas jalan utama, mulai kawasan PCI hingga Landmark Kota Cilegon.
Satpol PP menegaskan penggunaan trotoar sebagai tempat berjualan tidak sesuai peruntukan dan berpotensi mengganggu hak pejalan kaki. Penertiban mengacu pada Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
"Trotoar bukan diperuntukkan untuk berdagang. Itu melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Trantibum Linmas," ujar Sam, sapaan akrabnya.
Pelaksanaan di lapangan mengedepankan patroli rutin dan imbauan agar pedagang memindahkan barang dagangan ke lokasi yang sesuai. Petugas berjaga bergantian dari pagi hingga malam, bahkan sampai dini hari, untuk mencegah pelanggaran berulang.
"Kami selalu mengimbau. Kalau ditemukan pelanggaran, pedagang diminta segera memindahkan barang-barangnya dan tidak berjualan di situ. Kalau mau berjualan, carilah tempat yang memang peruntukannya," kata Sam.
Sam mengakui penertiban PKL menghadapi tantangan tersendiri. Sebagian pedagang kembali menempati trotoar setelah petugas meninggalkan lokasi, antara lain di sekitar kawasan Ramayana.
"Ketika ditertibkan, mereka patuh. Namun, saat petugas tidak ada di tempat, mereka kembali berjualan. Itu menjadi tantangan dalam menjaga ketertiban," ungkapnya.
Satpol PP menegaskan penertiban bukan upaya menghalangi warga mencari nafkah. Aktivitas ekonomi tetap boleh berjalan, asalkan tidak mengganggu pengguna fasilitas umum lain.
"Fasilitas publik juga dibutuhkan masyarakat lainnya. Karena itu, kami mengimbau pedagang agar tidak menggunakan trotoar untuk berjualan," tuturnya.
Melalui penertiban dan pengawasan berkelanjutan, Satpol PP Cilegon berharap fungsi trotoar dan fasilitas umum kembali sesuai peruntukannya. Ketertiban kota dan kenyamanan masyarakat menjadi target utama dari langkah bertahap yang dijalankan.