BANTEN — Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) memblokir 659.419 rekening terkait aktivitas keuangan ilegal hingga 31 Agustus 2026, dari total 1.276.688 rekening yang dilaporkan sejak November 2024. Masyarakat yang pernah menjadi korban penipuan belanja, investasi, lowongan kerja, maupun impersonation atau fake call perlu segera melapor agar dana bisa ditelusuri. Pelaporan dilakukan melalui SIPASTI di sipasti.ojk.go.id atau IASC di iasc.ojk.go.id.
Sepanjang periode 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026, IASC menerima 668.441 laporan penipuan dari masyarakat. Dari jumlah itu, pemerintah mencatat 1.276.688 rekening dilaporkan digunakan untuk aktivitas keuangan ilegal, dan 659.419 rekening di antaranya sudah diblokir atau sekitar 51,46 persen.
Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) OJK turut menerima 30.328 pengaduan dalam periode yang sama. Rinciannya, 26.729 aduan soal pinjaman online ilegal, 3.399 aduan investasi ilegal, dan 200 aduan gadai ilegal.
Data laporan yang masuk ke pemerintah menunjukkan penipuan transaksi belanja jadi modus paling dominan. Berikut urutan lengkapnya:
Modus-modus tersebut menyasar kelompok berbeda. Penipuan lowongan kerja umumnya membidik pencari kerja usia produktif, sementara penipuan investasi kerap menargetkan masyarakat yang mencari imbal hasil cepat.
Pemerintah mencatat dana yang diblokir dari aktivitas keuangan ilegal mencapai Rp 771,2 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp 206 miliar sudah dikembalikan kepada korban.
Selain rekening, IASC menerima laporan atas 159.472 nomor telepon yang diduga dipakai untuk penipuan. Nomor-nomor ini jadi pintu masuk utama modus fake call dan impersonation yang meniru institusi resmi.
Satgas PASTI menghentikan operasi 1.222 entitas keuangan ilegal. Rinciannya, 951 pinjaman online ilegal, 242 investasi ilegal, 27 gadai ilegal, dan 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Badan Komunikasi Pemerintah mengimbau masyarakat tidak diam ketika menemukan indikasi penipuan. "Pemerintah melalui IASC dan Satgas PASTI terus menindak aktivitas keuangan ilegal serta membantu mengamankan dana korban. Jika menemukan penipuan atau aktivitas keuangan ilegal, jangan diam. Laporkan melalui SIPASTI di sipasti.ojk.go.id atau IASC di iasc.ojk.go.id," tulis keterangan resmi @bakom.ri, Minggu (27/9/2026).
Kecepatan pelaporan menentukan peluang dana kembali. Semakin cepat rekening tujuan dilaporkan, semakin besar kemungkinan dana belum dipindahkan pelaku ke rekening lain.
Masyarakat diimbau tidak menggunakan jasa pihak ketiga yang menjanjikan pengembalian dana dengan biaya di muka. Seluruh kanal pelaporan IASC dan SIPASTI tidak memungut biaya. Informasi resmi hanya disampaikan melalui situs OJK dan akun resmi pemerintah.