MERAK — PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten menilai data manifest penumpang di Pelabuhan Merak belum sekadar urusan administrasi pelayaran. Dalam sosialisasi yang digelar di Mall Sosoro Merak, Kamis (14/9/2026), perseroan menegaskan manifest adalah bagian dari sistem perlindungan penumpang angkutan umum.
Kegiatan ini diikuti pemangku kepentingan angkutan penyeberangan di lintas Merak. Tujuannya menyamakan pemahaman soal kepatuhan pengisian manifest sejak proses keberangkatan penumpang.
Jasa Raharja menyelenggarakan perlindungan dasar bagi penumpang angkutan umum. Karena itu, kualitas data manifest punya kaitan langsung dengan pelayanan santunan.
Manifest yang lengkap dan akurat sekurang-kurangnya memuat identitas penumpang, jumlah penumpang, nama dan rute kapal, serta informasi keberangkatan dan tujuan. Saat terjadi kecelakaan, data itu menjadi acuan untuk mengetahui jumlah dan identitas penumpang di dalam kapal.
Kepala Sub Bagian Iuran Wajib Jasa Raharja, Haris Subekti, menyebut akurasi manifest menentukan kecepatan pelayanan kepada korban dan keluarga korban.
"Bagi Jasa Raharja, manifest bukan sekadar daftar penumpang. Data tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan identitas korban, status penumpang, serta mempercepat proses verifikasi dalam pemberian santunan. Karena itu, kepatuhan dalam pengisian manifest harus menjadi perhatian bersama sejak penumpang melakukan proses keberangkatan," ujarnya.
Manifest yang tertib juga menentukan kepastian hak penumpang. Penumpang yang tercatat benar lebih mudah diverifikasi sebagai pengguna angkutan umum yang memperoleh perlindungan Jasa Raharja bila mengalami kecelakaan dalam ruang lingkup jaminan.
Sebaliknya, ketidaksesuaian atau ketidaklengkapan data menimbulkan kendala dalam proses verifikasi klaim. Risiko ini yang coba ditekan lewat penguatan kepatuhan di sisi operator dan petugas keberangkatan.
Melalui sosialisasi ini, Jasa Raharja berharap pemangku kepentingan di Pelabuhan Merak memiliki pemahaman seragam. Manifest yang akurat dinilai bagian dari sistem keselamatan dan perlindungan penumpang, bukan semata pemenuhan kewajiban administratif.