SERANG — Empat Raperda usulan DPRD Provinsi Banten memasuki babak pembahasan setelah disambut baik oleh Gubernur Banten Andra Soni. Dalam Rapat Paripurna ke-11 yang dipimpin Ketua DPRD Fahmi Hakim, Selasa (11/08/2026), pemerintah provinsi menyatakan kesiapannya untuk membahas secara mendalam bersama Panitia Khusus DPRD.
Dua dari empat Raperda tersebut menyentuh langsung sektor ekonomi kerakyatan dan fiskal daerah. Pertama, Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan UMKM. Kedua, perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Andra Soni menilai Raperda UMKM bersifat progresif karena dirancang untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus menekan angka pengangguran dan kemiskinan. Regulasi ini dinilai penting di tengah perubahan lanskap perdagangan dan transformasi digital yang menuntut pelaku usaha beradaptasi cepat.
"Regulasi harus memberikan kepastian, mudah dilaksanakan, dan mampu mendukung pengembangan usaha serta memperkuat kapasitas ekonomi daerah secara berkelanjutan," ujar Andra dalam sambutannya di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.
Pemerintah provinsi menilai kebijakan ini relevan dengan kebutuhan lapangan usaha di Banten yang terus bertumbuh, khususnya sektor UMKM yang menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah besar.
Raperda kedua yang disorot adalah perubahan bentuk hukum PT Banten Global Development menjadi PT Banten Global Development (Perseroda). Andra menegaskan langkah ini bukan sekadar administrasi, melainkan upaya memperkuat tata kelola badan usaha milik daerah agar lebih profesional dan akuntabel.
"BUMD memiliki posisi strategis dalam mendukung pembangunan daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mengoptimalkan potensi ekonomi yang dimiliki Provinsi Banten," kata Andra.
Sementara itu, untuk perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemprov Banten menekankan pentingnya keseimbangan aspek sosiologis dan yuridis. Kebijakan pajak yang baru nantinya diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan berbasis teknologi tanpa melanggar ketentuan perundang-undangan.
Raperda keempat yang tak kalah krusial adalah Pengelolaan Sumber Daya Alam Mineral Bukan Logam dan Batuan. Regulasi ini lahir untuk mengisi kekosongan aturan di daerah setelah Perda Nomor 11 Tahun 2012 dicabut.
Andra menegaskan pemerintah provinsi siap membahas Raperda ini secara konstruktif bersama DPRD. Harapannya, regulasi yang dihasilkan mampu mendukung pengelolaan sumber daya alam yang sehat dan memberikan manfaat nyata bagi kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat Banten.
"Kami siap bersama Panitia Khusus DPRD melakukan pembahasan secara mendalam dan konstruktif," tegasnya.
Pembahasan keempat Raperda ini akan berjalan melalui mekanisme pembentukan peraturan daerah sesuai tahapan yang berlaku. Kerja sama yang harmonis antara eksekutif dan legislatif diharapkan menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran bagi warga Banten.