BANTEN — Jakarta, CNN Indonesia — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif pada Jumat (31/7) pagi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Yang bersangkutan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan," ujar Plt Juru Bicara KPK dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/7). Tersangka ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama.
Perkara ini berawal dari kerja sama asuransi antara Jasindo dan Pelni untuk kapal-kapal milik BUMN pelayaran tersebut. Dalam praktiknya, diduga terdapat kesepakatan pembayaran komisi yang tidak wajar kepada pihak-pihak terkait, sehingga menggelembungkan biaya dan merugikan keuangan negara.
KPK belum merinci total kerugian negara secara pasti, namun penyidik telah mengantongi hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sumber internal menyebutkan angka kerugian sementara mencapai belasan miliar rupiah dari total nilai kontrak multiyears.
Modus yang diduga digunakan adalah pengaturan fee atau komisi di luar ketentuan yang berlaku. Komisi tersebut diduga mengalir ke sejumlah individu, termasuk pejabat di lingkungan Jasindo dan Pelni, serta perantara swasta.
Tersangka yang ditahan hari ini merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara atau broker dalam proses pengadaan asuransi tersebut. Sebelum ditahan, yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pertengahan tahun lalu.
Status tersangka ditetapkan setelah gelar perkara dan kecukupan alat bukti. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. KPK memastikan akan terus mengembangkan perkara ini untuk menjerat pihak-pihak lain yang terlibat.
Manajemen Jasindo belum memberikan tanggapan resmi terkait penahanan tersebut. Namun, sebelumnya perusahaan pelat merah ini menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen untuk kooperatif.
Pelni juga enggan berkomentar banyak. Juru bicara Pelni hanya menyebutkan bahwa kerja sama asuransi dengan Jasindo telah berjalan lama dan seluruhnya tunduk pada aturan yang berlaku.
Kasus ini menambah panjang daftar perkara korupsi di sektor asuransi pelat merah. Sebelumnya, KPK juga pernah menangani kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi pada sejumlah perusahaan asuransi milik negara.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia menilai pengusutan kasus ini menjadi sinyal serius bagi pengelola BUMN asuransi. "Modus komisi tidak wajar ini kerap menjadi celah kebocoran keuangan negara yang masif," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (31/7).
KPK mengimbau masyarakat dan pihak-pihak yang memiliki informasi terkait perkara ini untuk melapor ke pos pengaduan. Penyidikan akan terus berjalan hingga tuntas dan berkas perkara dinyatakan lengkap untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.