LEBAK — Angka pernikahan di usia muda di Kabupaten Lebak masih menjadi pekerjaan rumah serius bagi pemerintah daerah. Dari setiap 100 persalinan, sebanyak 27 persalinan terjadi pada ibu yang berusia 15 hingga 19 tahun berdasarkan data terbaru tahun 2024.
Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana DP2KBP3A Kabupaten Lebak Tuti Nurasiah mengungkapkan, tren angka ini sempat turun pada 2022 ke level 30 persen, lalu naik kembali menjadi 32,2 persen pada 2023. "Saya kira angka pernikahan usia muda cukup tinggi dan riskan," katanya di Lebak, Rabu.
Tuti menjelaskan, ada empat faktor utama yang mendorong tingginya praktik pernikahan anak di wilayahnya: masalah ekonomi, rendahnya pendidikan, budaya masyarakat yang masih mengakar, serta kondisi topografi daerah. Faktor-faktor ini saling terkait dan membuat upaya pencegahan tidak bisa dilakukan secara parsial.
Pemkab Lebak saat ini mengkampanyekan usia ideal menikah, yakni 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki. "Pernikahan pada usia tersebut pasangan pengantin sudah memiliki kedewasaan untuk membangun rumah tangga yang kuat dan memiliki ketahanan yang baik," ujar Tuti.
Pemerintah daerah tidak hanya berhenti pada imbauan. Seluruh calon pengantin diwajibkan masuk ke dalam aplikasi Elektronik Siap Nikah dan Siap Hamil (Elsimil). Pasangan yang terdaftar tiga bulan sebelum menikah harus mengikuti bimbingan perencanaan kesehatan reproduksi dan bimbingan keagamaan.
Program pranikah ini diselenggarakan oleh BKKBN, Dinas Kesehatan, dan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. "Kami meyakini program pranikah itu, bagaimana mereka bisa membangun rumah tangga yang kuat dengan memiliki pekerjaan tetap serta memiliki sikap religius yang baik," kata Tuti.
DP2KBP3A Lebak juga menggandeng sejumlah organisasi untuk menjangkau remaja dan keluarga. Di antaranya Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R), program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP), serta pembinaan melalui Bina Keluarga Remaja (BKR).
Melalui pendekatan ini, pemerintah berharap masyarakat turut berperan aktif mencegah pernikahan anak. Targetnya jelas: menciptakan generasi yang sehat dan berkualitas menuju Indonesia Emas 2045.