BANTEN — Pengguna kendaraan pribadi kini bisa sedikit bernapas lega. BRI menghadirkan program cashback untuk transaksi pengisian BBM di seluruh SPBU yang menerima pembayaran kartu kredit perseroan. Setiap pembayaran minimal Rp400.000 dalam satu struk akan mendapat pengembalian dana Rp20.000.
Program ini menyasar pemegang BRI Kartu Kredit Reguler. Pemegang kartu co-branding dan korporat tidak termasuk dalam penawaran. Transaksi harus dilakukan secara card present alias menggunakan kartu fisik di mesin EDC SPBU.
Dalam satu siklus promo, setiap nasabah bisa menikmati cashback paling banyak tiga kali. Artinya, total potensi penghematan mencapai Rp60.000 jika memanfaatkan kuota penuh. Periode promo berlangsung hingga 31 Juli 2026, memberi waktu cukup panjang bagi nasabah untuk merencanakan pengisian BBM.
Mekanismenya sederhana. Nasabah cukup mengisi BBM dengan nominal minimal Rp400.000 di SPBU mana pun yang terdaftar sebagai merchant BRI. Setelah itu, bayar menggunakan kartu kredit BRI Reguler secara langsung di tempat.
Jika seluruh persyaratan terpenuhi, cashback akan masuk ke rekening nasabah secara otomatis sesuai mekanisme program. Untuk informasi lebih detail mengenai daftar SPBU peserta, BRI menyediakan laman resmi di bbri.id/promospbu26.
Bagi pekerja kantoran, pengemudi ojek online, atau siapa pun yang sehari-harinya bergantung pada kendaraan bermotor, promo ini menjadi tambahan nilai dari rutinitas mengisi bensin. Penghematan kecil yang dilakukan konsisten—misalnya tiga kali dalam sebulan—bisa mengompensasi kenaikan harga BBM nonsubsidi atau sekadar dialihkan untuk kebutuhan lain.
BRI memang dikenal gencar menawarkan program cashback untuk kebutuhan harian. Langkah ini sejalan dengan strategi perseroan mendorong transaksi non-tunai sekaligus meningkatkan loyalitas nasabah di segmen ritel.
Dengan tenor promo yang masih panjang, nasabah punya fleksibilitas memilih waktu pengisian BBM yang paling sesuai. Tidak perlu terburu-buru, tapi juga tidak ada salahnya mulai membiasakan diri membayar pakai kartu kredit di SPBU.