TANGERANG SELATAN — Enam perusahaan kini berstatus tergugat dalam perkara pencemaran lingkungan yang dipicu kebakaran gudang pestisida di kawasan Taman Tekno BSD, Kecamatan Setu. Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, mengonfirmasi gugatan perdata telah diajukan ke PN Tangerang dengan nilai tuntutan Rp27 miliar.
“Tekno BSD kemarin kita gugat sekitar Rp 27 miliar,” ujar Rizal di Panongan, Kabupaten Tangerang, Senin (22/6/2026). Ia menambahkan, sebagian besar lokasi pencemaran berada di wilayah Tangerang Raya.
Kebakaran terjadi pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 04.25 WIB. Gudang yang disewa PT Biotek Saranatama itu menyimpan 20 ton pestisida padat dan cair. Air pemadam yang menyemprot bahan kimia kemudian mengalir ke Kali Jaletreng.
Dalam hitungan jam, permukaan sungai berubah putih pekat dan warga mencium aroma menyengat seperti bahan bakar minyak. Ribuan ikan dilaporkan mabuk dan mati. Dampak pencemaran menyebar hingga ke daerah aliran sungai di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
Menteri Lingkungan Hidup kala itu, Hanif Faisol Nurofiq, langsung meninjau lokasi dan aliran Kali Jaletreng pada Jumat, 13 Februari 2026. Ia mengaku tidak menemukan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di kawasan pergudangan tersebut. “Saya tidak melihat IPAL buruk, tetapi saya tidak melihat IPAL-nya,” kata Hanif.
KLH mengandalkan hasil uji sampel dari laboratorium Febrida yang telah keluar beberapa waktu lalu. Data tersebut menunjukkan tingkat pencemaran signifikan, termasuk di aliran Sungai Cisadane yang menjadi sumber air bagi warga sekitarnya.
“Sementara unsur pidananya itu nanti Kepolisian dan aparat hukum berwenang lainnya,” jelas Hanif saat menjawab pertanyaan wartawan, Kamis (23/4/2026).
Di sisi lain, manajemen Sinarmas Land melalui perwakilannya, Fajar Al Jufri, membenarkan adanya panggilan dari Kejaksaan Negeri Tangsel. PT BSD telah memenuhi panggilan itu dalam kapasitas sebagai saksi.
“Kehadiran ini sekaligus merupakan bentuk komitmen dan ketaatan perusahaan terhadap proses hukum yang berlaku,” ujar Fajar singkat.
Kasus ini menjadi perhatian serius lantaran dampak lingkungan yang melampaui batas satu wilayah. Pencemaran Kali Jaletreng dan Sungai Cisadane berpotensi mempengaruhi pasokan air bersih dan ekosistem perikanan di tiga kota/kabupaten sekaligus. KLH memastikan proses hukum terus berjalan, baik di jalur perdata maupun pidana yang masih ditangani kepolisian.