LEBAK — Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, memperkuat 117.269 unit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai strategi utama mempercepat penghapusan kemiskinan di daerah tersebut. Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah menyatakan program ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang percepatan penghapusan kemiskinan. Langkah ini diyakini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menyerap ribuan tenaga kerja lokal.
Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM Lebak, jumlah pelaku UMKM di kabupaten ini tercatat sebanyak 117.269 unit usaha. Ragamnya meliputi kerajinan bambu, kain tenun, batik Lebak, kuliner, hingga pedagang keliling dan makanan camilan.
Pemerintah daerah menyebut perputaran uang dari sektor ini mencapai miliaran rupiah per bulan. Selain itu, ribuan tenaga kerja terserap dari ekosistem UMKM yang tersebar di seluruh kecamatan.
Pemkab Lebak tidak hanya memberikan bantuan modal. Wakil Bupati Amir Hamzah menjelaskan, pemerintah daerah juga menyediakan pelatihan dan pendampingan teknis bagi para pelaku usaha.
Bantuan tersebut mencakup peningkatan kualitas kemasan produk, pengurusan izin edar IRT dari Dinas Kesehatan, sertifikasi halal, hingga pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Kami juga mendorong diversifikasi produk agar lebih menarik konsumen," ujar Amir Hamzah di Lebak, Selasa.
Pemerintah menargetkan produk UMKM Lebak mampu menembus pasar domestik hingga mancanegara.
Salah satu contoh keberhasilan program ini adalah Apri (35), pelaku UMKM batik cap merek Pradana di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Ia mengaku omzet penjualannya relatif stabil mencapai Rp250 juta per bulan.
Pelanggan utamanya adalah Pegawai Negeri Sipil dan Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN) di lingkungan Sekretariat Pemkab Lebak. Bahkan, dalam sepekan terakhir, usahanya mendapatkan pesanan dalam jumlah besar dari perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Kami pekan ini mendapatkan pesanan cukup banyak dari perusahaan milik BUMN," kata Apri.
Langkah Pemkab Lebak ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 yang menekankan percepatan penghapusan kemiskinan melalui penguatan ekonomi kerakyatan. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk perbankan dan perusahaan swasta, guna memperluas akses pasar bagi UMKM.
Dengan jumlah unit usaha yang besar dan potensi perputaran uang yang signifikan, sektor UMKM di Kabupaten Lebak diharapkan menjadi motor utama pengentasan kemiskinan di Banten bagian selatan.