TANGERANG — Puluhan perangkat daerah di Kota Tangerang kini tengah diuji soal pengelolaan arsip. DPAD Kota Tangerang memulai Audit Sistem Kearsipan Internal (ASKI) 2026 terhadap 40 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan standar penyelenggaraan kearsipan berjalan sesuai ketentuan.
Kepala DPAD Kota Tangerang Engkos Zarkasy mengatakan audit ini menjadi alat evaluasi utama. Hasilnya akan digunakan untuk melihat capaian sekaligus mencari titik lemah dalam pengelolaan arsip, baik arsip dinamis maupun statis.
Engkos menegaskan bahwa arsip memiliki peran lebih dari sekadar penyimpanan dokumen. “Arsip bukan sekadar dokumen, tetapi menjadi sumber informasi, alat bukti, dan memori kolektif organisasi yang harus dikelola secara profesional,” ujarnya, Kamis (4/6).
Menurut dia, pengelolaan arsip yang baik berkaitan langsung dengan ketersediaan informasi dan alat bukti dalam penyelenggaraan pemerintahan. Tanpa sistem kearsipan yang rapi, proses administrasi dan pelayanan publik bisa terhambat.
Pelaksanaan ASKI 2026 juga menyoroti masih adanya kesenjangan penerapan standar kearsipan antar-OPD. DPAD menilai tidak semua perangkat daerah memiliki tingkat kepatuhan yang sama terhadap prosedur pengelolaan arsip.
Kondisi ini menjadi perhatian serius seiring meningkatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik di Kota Tangerang. Arsip yang terkelola dengan baik menjadi fondasi utama bagi masyarakat untuk mengakses informasi publik.
DPAD menempatkan audit kearsipan sebagai instrumen strategis untuk membangun budaya sadar arsip di kalangan aparatur sipil negara. “Melalui audit ini, Pemerintah Kota Tangerang dapat mengidentifikasi berbagai capaian maupun aspek yang perlu diperkuat dalam pengelolaan arsip dinamis maupun arsip statis,” kata Engkos.
Ke depan, hasil audit diharapkan mendorong perbaikan sistem kearsipan secara merata di seluruh perangkat daerah. DPAD menargetkan pengelolaan arsip yang lebih efektif dan tertib administrasi guna mendukung pelayanan publik yang lebih baik.