TANGERANG — Sebuah insiden berdarah mengguncang sebuah klinik gigi di kawasan Periuk, Kota Tangerang, akhir pekan lalu. Seorang perawat berinisial VS menjadi korban penusukan oleh pasiennya sendiri, MA, yang diketahui memiliki riwayat skizofrenia dan tengah dalam proses rawat jalan.
Peristiwa bermula ketika MA mendatangi klinik untuk menjalani prosedur pembersihan karang gigi. Setelah tindakan selesai, ia meminta izin menggunakan toilet dan ditemani oleh korban. Keluar dari kamar mandi, MA justru memanggil VS dan tanpa peringatan menyerangnya dengan pisau yang dibawa dari dalam tas.
Akibat serangan mendadak itu, VS mengalami luka tusuk di tangan, punggung, hingga perut. Ia segera dilarikan ke RSUD Tangerang untuk mendapatkan pertolongan medis darurat. Pelaku sendiri berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setempat.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin menyatakan bahwa penyidik masih mendalami motif di balik aksi tersebut. Meski keluarga mengonfirmasi bahwa MA menderita skizofrenia dan tengah menjalani rawat jalan, polisi tidak serta-merta menghentikan penyelidikan. Pemeriksaan medis resmi akan dilakukan untuk memastikan kondisi mental pelaku secara akurat.
Kasus ini menyoroti celah dalam sistem pengawasan terhadap penderita gangguan jiwa berat di Indonesia. Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menegaskan bahwa pengidap skizofrenia seharusnya mendapatkan pengawasan yang jauh lebih ketat. Ia merujuk pada Pasal 491 ayat 1 KUHP lama yang secara tegas memberikan sanksi bagi pihak yang lalai menjaga orang dengan gangguan jiwa yang dianggap berbahaya.
"Aturan itu memberikan ancaman pidana denda bagi siapa saja yang diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya, jika mereka membiarkan orang tersebut berkeliaran tanpa penjagaan," ujar Reza. Ia mempertanyakan bagaimana seorang pasien rawat jalan bisa bepergian sendirian tanpa pendampingan dari pihak mana pun.
Reza menjelaskan bahwa skizofrenia merupakan kondisi berat yang membuat pengidapnya kehilangan kontak dengan realitas. Dalam konteks hukum, penderita umumnya tidak memiliki kompetensi kognitif untuk memahami sifat melawan hukum dari tindakan yang mereka lakukan. Hal ini kerap menjadi dasar pemberlakuan penghapusan pidana bagi pelaku dengan kondisi tersebut.
Meskipun KUHP baru melihat kondisi kejiwaan sebagai sebuah gradasi, skizofrenia tetap dikategorikan sebagai gangguan yang sangat serius. Pertanggungjawaban pidana bisa saja hilang sepenuhnya karena pelaku tidak menyadari konsekuensi perbuatannya. Reza juga menyoroti kemungkinan adanya unsur kelalaian dalam proses perawatan pelaku.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mengumpulkan fakta-fakta baru sembari menunggu kondisi korban stabil untuk dimintai keterangan. Polisi juga akan memeriksa lebih lanjut apakah ada pihak yang lalai dalam mengawasi pelaku sebelum insiden terjadi.
Pasal 491 ayat 1 KUHP lama mengatur kewajiban menjaga orang dengan gangguan jiwa yang berbahaya. Namun, regulasi ini kabarnya tidak lagi ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP baru. Ketiadaan aturan serupa dalam regulasi terbaru dinilai menjadi celah yang perlu segera diantisipasi oleh pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.
Keluarga pasien skizofrenia perlu memastikan bahwa penderita mendapatkan pengawasan ketat, terutama saat menjalani rawat jalan. Pendampingan fisik saat beraktivitas di luar rumah menjadi langkah minimal yang harus dilakukan untuk mencegah insiden serupa. Konsultasi rutin dengan psikiater juga wajib dijalankan untuk memantau perkembangan kondisi pasien.