Pemkot Tangerang Bersihkan PKL di 3 Jalan Utama demi Kembalikan Fungsi Jalur Pedestrian

Penulis: Sabar Simanjuntak  •  Minggu, 10 Mei 2026 | 13:48:11 WIB
Petugas Satpol PP membersihkan bahu jalan dari PKL di Jalan Raya Daan Mogot, Tangerang.

TANGERANG — Pemerintah Kota Tangerang mulai memperketat pengawasan ruang publik dengan melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan bahu jalan serta jalur pedestrian. Langkah ini diambil sebagai respons atas terganggunya aksesibilitas warga di sejumlah fasilitas umum yang seharusnya steril dari aktivitas perdagangan.

Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan mengimbau seluruh elemen masyarakat, mulai dari pedagang, pemilik lapak, hingga pengendara, agar menaati aturan lalu lintas dan parkir. Ia menekankan bahwa penataan kawasan, termasuk di wilayah Sipon, memerlukan dukungan penuh dari warga agar tercipta lingkungan yang rapi dan nyaman bagi semua pihak.

“Kami mohon partisipasi seluruh masyarakat, baik pedagang, pembeli, maupun pengendara, agar bersama-sama menjaga ketertiban sehingga aktivitas dapat berjalan aman dan nyaman,” tutur Maryono Hasan.

Daftar Jalan Utama yang Menjadi Sasaran Penertiban Satpol PP

Selama dua pekan terakhir, personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyisir sejumlah titik vital di Kota Tangerang yang kerap menjadi lokasi aktivitas PKL di bahu jalan. Berdasarkan data di lapangan, terdapat tiga lokasi utama yang menjadi fokus utama petugas saat ini:

  • Jalan Raya Daan Mogot
  • Jalan Lio Baru Batuceper
  • Jalan Satria Sudirman

Pelaksana Tugas (Plt) Satpol PP Kota Tangerang Mulyani menegaskan bahwa operasi ini bukan sekadar tindakan sesaat. Pihaknya telah menyusun jadwal penertiban rutin untuk memastikan para pedagang tidak kembali menggelar lapak di area yang dilarang, terutama di jalur-jalur strategis kota.

“Kami memastikan penertiban ini akan berlangsung berkala dan berkelanjutan dengan menyasar sejumlah titik lokasi strategis lainnya,” kata Mulyani di Tangerang, Minggu.

Penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum

Langkah tegas yang diambil pemerintah daerah ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat di Kota Tangerang. Aturan ini menjadi payung hukum utama bagi petugas untuk menindak aktivitas yang mengganggu fungsi ruang publik.

Tujuan utama dari penegakan aturan ini adalah mengembalikan fungsi jalan dan trotoar sesuai peruntukannya. Dengan sterilnya bahu jalan dari aktivitas PKL, diharapkan arus lalu lintas menjadi lebih lancar dan keamanan pejalan kaki lebih terjamin.

"Kita harap penertiban yang berlangsung dapat menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan berkelanjutan," tutup Mulyani.

Reporter: Sabar Simanjuntak
Sumber: banten.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top