TANGERANG — Dinas PUPR Kota Tangerang menyiapkan sanksi berat bagi penyedia layanan internet yang mengabaikan aturan utilitas, termasuk ancaman masuk daftar hitam investasi. Provider yang terbukti melanggar ketentuan perizinan terancam tidak diperbolehkan lagi menanamkan modal atau beroperasi di wilayah Kota Tangerang.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Tangerang, Aa Chaerul Syamsudin, menegaskan bahwa surat teguran sudah mulai dilayangkan kepada sejumlah pengelola jaringan. Jika pelanggaran dinilai fatal dan tidak ada iktikad baik untuk mematuhi regulasi, pemerintah daerah akan melakukan pemanggilan resmi.
“Kami sudah menyampaikan melalui surat teguran. Ke depan, akan ada pemanggilan hingga kemungkinan sanksi daftar hitam. Artinya, jika pelanggaran dinilai fatal, mereka tidak diperkenankan lagi berinvestasi di Kota Tangerang,” ujar Aa Chaerul Syamsudin.
Berdasarkan data Dinas PUPR, hingga saat ini masih banyak pihak provider yang belum mengantongi rekomendasi teknis maupun izin resmi. Padahal, infrastruktur yang mereka pasang di lapangan sebagian besar sudah dalam kondisi aktif dan digunakan oleh pelanggan.
DPRD Kota Tangerang juga telah memberikan instruksi kepada Satpol PP untuk mengambil langkah eksekusi di lapangan. Jaringan internet yang terbukti melanggar aturan akan diputus secara paksa setelah melalui tahapan surat peringatan kedua hingga ketiga.
Langkah tegas ini merupakan respons atas laporan masyarakat di Kampung Dongkal RT 002 RW 003, Kelurahan Cipondoh Indah. Warga mengeluhkan pemasangan tiang internet oleh provider yang dilakukan secara sepihak di atas lahan milik pribadi tanpa izin dari pemilik tanah.
“Kami meminta kepada Dinas PUPR dan Satpol PP untuk memberikan teguran bersama kedua hingga ketiga sebagai dasar pelaksanaan pemutusan jaringan karena saat ini kondisi di lapangan, jaringan tersebut sudah aktif dan digunakan,” kata Anggota DPRD Kota Tangerang, Junadi.
Kebijakan penarikan retribusi terhadap tiang-tiang yang masih berdiri di atas tanah tersebut memiliki landasan hukum yang kini sedang difinalisasi. Aturan mengenai utilitas jaringan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 117.
Melalui regulasi tersebut, setiap penyedia layanan yang belum melakukan relokasi kabel ke bawah tanah (underground) akan dikenakan biaya retribusi. Skema ini diberlakukan sebagai bentuk kompensasi atas penggunaan ruang publik serta instrumen untuk mempercepat penataan estetika kota.
"Dalam rancangan tersebut, penyedia layanan yang belum memiliki izin relokasi utilitas bawah tanah akan dikenakan retribusi," tutur Junadi menjelaskan poin utama kebijakan baru tersebut.
Guna meminimalkan konflik lahan di masa depan, Pemkot Tangerang berencana menggencarkan sosialisasi mekanisme perizinan hingga tingkat lingkungan terkecil. Pengurus RT dan RW akan diberikan pemahaman mengenai prosedur resmi yang harus dipenuhi oleh pihak provider sebelum mendirikan tiang.
Langkah ini diambil agar masyarakat mengetahui hak-hak mereka dan mampu melakukan pengawasan mandiri di lingkungan masing-masing. Dinas PUPR memastikan pengawasan di lapangan akan diperketat untuk memastikan seluruh pembangunan infrastruktur digital berjalan selaras dengan tata ruang kota.
Persoalan kabel udara yang semrawut memang menjadi perhatian serius legislatif dan eksekutif di Tangerang. Penertiban ini diharapkan mampu mendorong para pengusaha telekomunikasi untuk segera beralih ke sistem jaringan bawah tanah sesuai dengan visi pembangunan kota modern.