SERANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mulai memberlakukan pembatasan ketat terhadap belanja perjalanan dinas bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam merespons arahan pusat terkait efisiensi pengeluaran negara.
Sekretaris BPKAD Kabupaten Serang, Agus Firdaus, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap pagu anggaran di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hasilnya, diputuskan adanya pemerataan pembatasan sebesar 50 persen untuk pengajuan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
“Sudah dilaksanakan dan disampaikan kepada perangkat daerah untuk tidak melebihi total 50 persen pengajuan SPPD,” ujar Agus di Serang, Kamis.
Pemangkasan ini bukan sekadar upaya penghematan di atas kertas, melainkan bagian dari strategi pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif. Agus menekankan bahwa anggaran yang tersedia harus dialokasikan pada program yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat dan pembangunan daerah.
“Ini menjadi bagian dari strategi pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif dan berorientasi pada prioritas pembangunan serta pelayanan publik,” katanya.
Meski ada pembatasan signifikan, Pemkab Serang menjamin kinerja birokrasi tidak akan terganggu. Perjalanan dinas yang bersifat krusial dan mendesak tetap diperbolehkan dengan pengawasan ketat, sementara kegiatan yang dinilai bisa ditunda atau digantikan metodenya akan dibatasi secara tegas.
Mengenai pemanfaatan dana hasil efisiensi, BPKAD memastikan anggaran tersebut tidak akan langsung dialihkan secara sembarangan. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, dana penghematan dari pos perjalanan dinas ini akan diakumulasi terlebih dahulu.
Nantinya, dana tersebut akan dikelola kembali dalam mekanisme Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan pola ini, pemerintah memiliki ruang fiskal yang lebih sehat untuk membiayai kebutuhan pembangunan yang muncul di tengah tahun anggaran.
“Efisiensi ini kami lakukan dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan riil di lapangan. Adapun perjalanan dinas yang bersifat prioritas tetap dilaksanakan, namun yang tidak mendesak kami batasi secara signifikan,” tutur Agus menjelaskan teknis pelaksanaan di lapangan.
Kebijakan ini secara tidak langsung memaksa adanya transformasi pola kerja di lingkungan Pemkab Serang. Para ASN kini didorong untuk lebih mengoptimalkan teknologi komunikasi dalam menjalankan koordinasi antarlembaga maupun rapat-rapat kedinasan.
Penggunaan platform digital untuk koordinasi dianggap jauh lebih efisien dibandingkan harus melakukan perjalanan fisik yang memakan biaya besar. Perubahan pola kerja ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas tanpa harus membebani keuangan daerah.
Guna memastikan kebijakan berjalan seragam, BPKAD juga memperkuat fungsi pengawasan di setiap instansi. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya perbedaan persepsi atau pelanggaran terhadap batas maksimal pagu perjalanan dinas yang telah ditetapkan.