Polres Serang Ringkus Pengedar Sabu di Kagungan, 112 Paket Disita

Penulis: Ujang Rahmat  •  Senin, 04 Mei 2026 | 04:22:01 WIB

SERANG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang kembali memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten. Petugas menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 112 paket plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu. Seluruh paket haram tersebut ditemukan tersimpan di dalam rumah yang dihuni oleh tersangka berinisial AP (22).

Penyitaan 112 Paket Sabu di Kelurahan Kagungan

Penangkapan AP menjadi salah satu pengungkapan signifikan di wilayah Kota Serang dalam beberapa waktu terakhir. Tersangka yang masih berusia muda ini diduga kuat berperan sebagai pengedar yang menyimpan stok narkoba dalam jumlah besar di rumah kontrakannya.

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, mengonfirmasi bahwa tersangka tidak berkutik saat petugas mendatangi lokasi persembunyiannya. Saat ini, AP telah dibawa ke Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait asal-usul barang haram tersebut.

Polisi juga tengah mendalami apakah tersangka merupakan bagian dari jaringan pengedar lintas daerah atau bekerja secara mandiri. Penyelidikan difokuskan pada jejak komunikasi dan aliran distribusi sabu yang dikelola oleh pelaku.

Kronologi Penangkapan AP Berdasarkan Aduan Masyarakat

Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari keberanian warga setempat melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Masyarakat merasa resah dengan dugaan adanya transaksi narkoba yang kerap terjadi di area kontrakan tersebut.

“Berawal dari informasi warga yang merasa resah, kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan,” ujar AKBP Andri Kurniawan saat memberikan keterangan resmi, Senin (4/5/2026).

Andri menekankan bahwa peran aktif masyarakat sangat krusial dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba. Informasi sekecil apa pun dari warga akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh tim di lapangan.

Komitmen Polres Serang Perangi Peredaran Gelap Narkotika

Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, mendampingi Kapolres dalam ekspose kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Pihaknya memastikan akan terus memperketat pengawasan di titik-titik rawan peredaran narkoba di wilayah Serang.

Tersangka AP kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti cukup berat, mengingat jumlah barang bukti yang ditemukan mencapai lebih dari seratus paket siap edar.

Polres Serang juga mengimbau para orang tua dan tokoh masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar. Hal ini bertujuan agar generasi muda tidak terjerumus ke dalam lingkaran penggunaan maupun peredaran gelap narkotika di Banten.

Reporter: Ujang Rahmat
Back to top