SERANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi mendorong pembentukan Dinas Kebudayaan sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) mandiri. Usulan pemisahan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) tersebut telah disampaikan kepada Gubernur Banten sejak Juli 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dindikbud Banten saat itu, Lukman, menegaskan bahwa pemisahan ini mendesak dilakukan. Selama ini, urusan kebudayaan dinilai belum tertangani maksimal karena masih menempel pada beban kerja sektor pendidikan formal.
“Selama ini urusan kebudayaan masih tergabung dengan pendidikan. Padahal kompleksitas dan ruang lingkup kebudayaan jauh lebih luas dan membutuhkan penanganan yang lebih fokus,” ujar Lukman dalam surat usulan dinas tersebut, Minggu (3/5/2026).
Pemisahan ini bukan sekadar urusan birokrasi. Dalam surat usulan tersebut dijelaskan bahwa meskipun pendidikan dan kebudayaan memiliki keterkaitan erat, keduanya memiliki orientasi fundamental yang berbeda dalam tataran teknis.
Pendidikan berorientasi pada pengembangan sumber daya manusia melalui jalur formal dan kurikulum sekolah. Sementara itu, kebudayaan mencakup ranah yang lebih cair namun mendalam, mulai dari pelestarian nilai, tradisi, seni, hingga penjagaan kearifan lokal yang menjadi identitas daerah.
Langkah ini juga mengikuti transformasi di tingkat nasional. Pemerintah pusat telah lebih dulu memisahkan kementerian yang menangani kebudayaan dari sektor pendidikan agar masing-masing bidang dapat bergerak lebih lincah dan spesifik.
Usulan pembentukan dinas baru ini berpijak pada fondasi hukum yang kuat. Secara konstitusional, amanat ini merujuk pada Pasal 32 UUD 1945 yang mewajibkan negara memajukan kebudayaan nasional serta melindungi bahasa daerah sebagai kekayaan budaya.
Di level regulasi teknis, usulan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Banten sendiri telah memiliki payung hukum lokal berupa Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
“Dengan adanya dinas khusus, implementasi kebijakan pemajuan kebudayaan bisa berjalan lebih optimal dan terarah di tingkat provinsi,” kata Lukman menjelaskan urgensi penguatan kelembagaan tersebut.
Kehadiran Dinas Kebudayaan yang berdiri sendiri diproyeksikan bakal mempercepat serapan anggaran dan efektivitas program pelestarian sejarah. Banten memiliki aset budaya yang melimpah, mulai dari situs purbakala hingga tradisi lisan yang memerlukan proteksi hukum dan promosi intensif.
Selama ini, keterbatasan struktur organisasi dalam Dindikbud dianggap menjadi kendala dalam mengeksekusi program kebudayaan yang bersifat lintas sektoral. Fokus dinas yang terbagi seringkali membuat agenda kebudayaan berada di bawah bayang-bayang prioritas pendidikan formal.
Melalui dinas mandiri, Pemprov Banten berharap koordinasi dengan komunitas seni, pemangku adat, dan lembaga kebudayaan internasional dapat terjalin lebih profesional. Hal ini diharapkan mampu mendongkrak indeks pembangunan kebudayaan di provinsi paling barat Pulau Jawa ini.