Bitcoin Tembus Rp 1,4 Miliar, 3 Kripto Ini Cetak Kenaikan Tertinggi Sepekan

Penulis: Ujang Rahmat  •  Senin, 11 Mei 2026 | 10:40:23 WIB
Bitcoin mencapai level Rp 1,4 miliar dengan kenaikan 4,02 persen dalam sepekan.

Kapitalisasi pasar kripto global kembali menghijau, naik 1,33 persen dalam 24 jam terakhir menjadi USD 2,72 triliun. Bitcoin dan Ethereum kompak menguat, namun Solana dan XRP justru mencatat lonjakan paling tajam dalam sepekan terakhir.

JAKARTA — Pasar kripto pagi ini, Senin (11/5/2026), bergerak di zona hijau. Bitcoin (BTC) naik 1,13 persen dalam 24 jam dan kini bertengger di level USD 81.568, setara Rp 1,41 miliar (kurs Rp 17.360 per dolar AS). Selama sepekan, harga bitcoin telah melesat 4,02 persen.

Ethereum (ETH) tak ketinggalan. Harganya naik 0,94 persen dalam sehari dan 1,42 persen dalam sepekan, kini di posisi USD 2.346 atau sekitar Rp 40,72 juta.

Solana dan XRP Pimpin Kenaikan Mingguan

Dari jajaran kripto kapitalisasi besar, Solana (SOL) menjadi primadona. Harganya naik 2,79 persen dalam 24 jam dan melambung 14,19 persen dalam sepekan—tertinggi di antara aset utama. Saat ini SOL diperdagangkan di USD 95,59.

XRP juga tak kalah impresif. Koin ini naik 2,64 persen harian dan 5,02 persen mingguan, kini di harga USD 1,45. Binance Coin (BNB) mengikuti dengan kenaikan 1,59 persen harian dan 6,6 persen mingguan, mencapai USD 656,80 atau Rp 11,38 juta.

Dogecoin dan Tron Ikut Hijau, Stablecoin Justru Melemah

Dogecoin (DOGE) naik 1,71 persen dalam 24 jam dan 1,23 persen dalam sepekan, kini di level USD 0,1103. Tron (TRX) memang turun tipis 0,18 persen harian, namun dalam sepekan masih melesat 3,35 persen ke angka USD 0,3495.

Di sisi lain, stablecoin justru tertekan. Tether (USDT) dan USDC sama-sama melemah tipis 0,01 persen hingga 0,03 persen dalam sepekan, masing-masing di harga USD 0,9997. Hyperliquid juga turun 0,26 persen harian meski masih naik 2,98 persen dalam sepekan ke USD 42,55.

Korea Selatan Perketat Pengawasan Transfer Kripto ke Luar Negeri

Di tengah momentum hijau ini, regulator global terus bergerak. Parlemen Korea Selatan baru saja mengesahkan amandemen Undang-Undang Transaksi Valuta Asing yang mewajibkan setiap entitas yang mentransfer kripto ke dan dari luar negeri untuk mendaftar ke Menteri Ekonomi dan Keuangan.

Amandemen ini mendefinisikan ulang istilah "bisnis transfer aset virtual"—mencakup bursa kripto dan perusahaan kustodian aset digital yang melakukan jual-beli atau transfer lintas batas. Otoritas Korea Selatan ingin memantau aliran kripto secara lebih sistematis.

Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan juga berencana memperluas Aturan Perjalanan (Travel Rule) ke semua transaksi kripto. Sebelumnya, aturan itu hanya berlaku untuk transfer di atas 1 juta won atau sekitar USD 681. Para pelaku industri lokal dilaporkan menolak kebijakan ini.

  • Fakta Singkat Pasar Kripto 11 Mei 2026:
  • Kapitalisasi pasar global: USD 2,72 triliun (Rp 47.215 triliun)
  • Kenaikan tertinggi sepekan: Solana (+14,19%) dan XRP (+5,02%)
  • Bitcoin: USD 81.568 (Rp 1,41 miliar), naik 4,02% sepekan
  • Ethereum: USD 2.346 (Rp 40,72 juta), naik 1,42% sepekan

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Reporter: Ujang Rahmat
Sumber: liputan6.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top