Operasi gabungan Bareskrim Polri mengamankan 321 warga negara asing dalam penggerebekan markas judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026). Selain ratusan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai lintas mata uang senilai miliaran rupiah dan puluhan domain situs aktif.
Langkah tegas diambil aparat penegak hukum dalam memutus rantai perjudian daring yang memanfaatkan fasilitas perkantoran di pusat Jakarta. Penggerebekan yang berlangsung di sebuah gedung di Hayam Wuruk ini mengungkap fakta mengenai profesionalitas sindikat yang menjalankan bisnis ilegal lintas negara dengan dukungan infrastruktur digital terorganisir.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengonfirmasi bahwa para pelaku tertangkap tangan saat sedang mengoperasikan situs judi. Aktivitas ini dikelola secara terstruktur, di mana para pelaku menjadikan kegiatan tersebut sebagai mata pencaharian utama dengan memanfaatkan pola operasional digital lintas negara.
Skala operasi sindikat ini terlihat dari jumlah sumber daya manusia yang dikerahkan. Dari total 321 warga negara asing (WNA) yang diamankan, mayoritas berasal dari Vietnam dengan jumlah 228 orang. Kehadiran ratusan tenaga kerja asing ini mengindikasikan adanya manajemen rekrutmen khusus untuk mendukung operasional harian markas tersebut.
Selain warga Vietnam, polisi juga mendata pelaku dari berbagai negara Asia lainnya:
Para pelaku kini sedang menjalani pendalaman lebih lanjut untuk menentukan peran masing-masing dalam struktur organisasi. Penyidik fokus menelusuri apakah mereka berperan sebagai operator teknis, layanan pelanggan (customer service), atau pengelola aliran dana (money laundering).
Sindikat ini diketahui menyewa dua lantai sekaligus di sebuah gedung perkantoran untuk menjalankan aksinya. Lokasi tersebut tidak hanya digunakan untuk perjudian daring, tetapi juga menjadi pusat operasional penipuan daring (online scam) yang menyasar korban di berbagai negara.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan 75 domain dan situs web yang digunakan sebagai platform perjudian. Perangkat keras pendukung seperti komputer PC, laptop, hingga telepon seluler disita sebagai barang bukti digital guna melacak jejak aktivitas server dan komunikasi dengan operator pusat di luar negeri.
"Penyidik telah menemukan kurang lebih sebanyak 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online," ujar Brigjen Wira Satya Triputra di lokasi kejadian.
Aspek finansial dari penggerebekan ini memperlihatkan volume transaksi yang signifikan. Petugas menemukan brankas berisi uang tunai dalam berbagai denominasi. Uang rupiah yang disita mencapai Rp1,9 miliar, yang diduga merupakan hasil perputaran operasional jangka pendek atau dana taktis kantor.
Temuan mata uang asing memperkuat indikasi bahwa sindikat ini melayani pasar internasional atau melakukan transfer dana ke luar negeri secara berkala. Polisi mengamankan 53,82 juta Dong Vietnam dan US$10.210. Jika dihitung dengan asumsi kurs Rp17.000 per dolar AS, nilai mata uang Amerika Serikat tersebut setara dengan Rp173,5 juta.
Keamanan di lokasi penggerebekan diperketat dengan pengerahan personel Brimob Polda Metro Jaya bersenjata lengkap sejak Jumat malam. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan pengerahan pasukan khusus ini bertujuan menjamin kelancaran proses penyidikan dan pengamanan barang bukti yang bernilai besar.
Mengapa sindikat internasional memilih gedung perkantoran di Jakarta?
Gedung perkantoran menyediakan infrastruktur internet berkecepatan tinggi dan stabilitas listrik yang dibutuhkan untuk operasional server 24 jam. Selain itu, aktivitas di kawasan bisnis cenderung lebih tertutup dan tersamar di antara ribuan pekerja kantoran lainnya.
Apa dampak penggerebekan ini terhadap ekosistem judi online?
Secara jangka pendek, pemutusan 75 domain akan mengganggu akses pengguna ke platform terkait. Namun, secara makro, penindakan ini memberikan sinyal keras kepada jaringan internasional bahwa pengawasan terhadap penggunaan ruang komersial untuk aktivitas ilegal digital semakin diperketat oleh otoritas Indonesia.